Kamis, 07 Januari 2021

HUKUM BERBICARA KETIKA SEDANG BERWUDHU (Bagian I)

Kenyataan sehari-hari kita seringkali menjumpai orang yang berwudhu sambil berbicara. Bahkan ada juga sambil berwudhu dan bermain-main air. Dimana Wudhu merupakan kunci memasuki berbagai macam ritual ibadah seperti shalat, thawaf, ibadah haji, baca Quran, dll. Sah atau tidak sahnya ibadah yang akan kita lakukan tergantung daripada sahnya wudhu kita. Maka memahami hukum tata cara Wudhu sangatlah menjadi penting.

Santri sedang berwudhu

Dari berbagai sumber dan literatur fiqhi, misalnya dalam kitab, Irsyadul Ibaad, Safinatun Najah, Fathul Mu’in, Kifaayatul Akhyaar, dan lain-lain, ditemukan penjelasan bahwa disunnahkan tidak bercakap-cakap dalam berwudhu sepanjang tidak ada keperluan yang sangat mendesak. Jikapun desakan berbicara itu sangat diperlukan maka hukumnya menjadi wajib. Kita mengambil contoh, dalam kondisi sementara berwudhu lalu kita melihat orang buta berjalan sendiri menyeberangi jalan sedangkan orang buta tersebut berjalan menuju sebuah lubang yang bisa membahayakan dirinya, maka berbicara dalam hal mencegahnya memberikan peringatan adalah wajib hukumya. Bahwa menyelamatkan orang buta tersebut menjadi sangat penting daripada berdiam diri saat mengerjakan wudhu.

Imam An-Nawawi menjelaskan tentang sunnah-sunnah wudhu dan perkara yang dianjurkan saat wudhu menyebutkan bahwa “Waan laa Yatakallamu Fiihi Lighairi Haajatan” dan hendaknya tidak berbicara atau bercakap-cakap saat wudhu tanpa hajat (sesuatu yang sangat penting).

Wudhu merupakan ibadah yang harus dilaksankan dengan penuh kehati-hatian dan konsentrasi agar terlaksana sesuai garis-garis yang ditetapkan syariat sebagaimana yang telah dirumuskan dalam kitab-kitab fiqhi. Jika wudhu dianggap tidak sah, maka shalat dan segala ibadah yang menggunakan wudhu tersebut juga tidak sah.

Kesimpulan daripada keterangan diatas bahwa diam dalam berwudhu hukumnya sunnah. Meskipun berbicara tidak membatalkan wudhu tetapi bisa mengurangi konsentrasi dan kehati-hatian. Wallahu A’lamu Bisshawab

Wabillahi Taufiq Wassa'adah

As'adiyah Galber Official

2 komentar: