|
YAYASAN BABURRAHMAN PONDOK PESANTREN AS’ADIYAH BABURRAHMAN GALUNG BERU Alamat : Galung Beru, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba, Sul-Sel Kontak Person : 082352483214/Email:asadiyahgalungberu@gmail.com
|
|
ATURAN DAN TATA TERTIB ASRAMA SANTRI PUTERA (ASPURA)
1. Dilarang keras membawa Handpone selama berada di Kompleks Pondok Pesantren
2. Dilarang keras membawa benda senjata tajam berupa pisau, parang, clurit, badik, dll.
3. Tidak diperkenankan keluar dari area kompleks Pondok Pesantren apabila tidak meminta izin kepada pengasuh Pondok Pesantren atau Pembina
4. Dilarang keras main hakim sendiri.
5. Menjunjung tinggi adab dan tata krama antar sesama santri
6. Senantiasa menjalankan jadwal kebersihan Asrama yang telah ditetapkan
7. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di Asrama segera melapor ke Pembina
8. Dilarang keras saling membully, saling menghujat, saling mencaci maki sesama santri
9. Wajib menjaga kebersihan pakaian, tempat tidur, merapikan alat tidur masing-masing
10. Apabila ada barang, pakaian, dan uang yang tercecer, segera melaporkan ke pengurus Asrama dan selanjutnya diumumkan oleh pengurus Asrama
11. Tidak dibolehkan memakai, meminum, memakan, atau menggunakan milik santri lain tanpa seizin pemilik
12. Bagi santri Takhassus Tahfizhul Quran wajib mencapai setoran hafalan 1 juz perbulan
13. Bagi santri Tahsin Qira’ah (Iqra) senantiasa melancarkan bacaan Tahsinnya dan menyetorkan kepada Bina Damping yang telah ditunjuk oleh Pembina Tahfizhul Quran
14. Apabila melanggar aturan dan tata tertib Asrama Pondok Pesantren As’adiyah Baburrahman Galung Beru akan ditindaki oleh Pengasuh Pondok Pesantren atau Pembina Asrama Putera dengan teguran dan nasehat. Jika masih melakukan pelanggaran (3 kali teguran), akan disurati kedua orangtua/wali santri bersangkutan dan diberikan surat peringatan terakhir
15. Apabila dikemudian hari ditemukan ada santri, baik yang mukim maupun non mukim melakukan pelanggaran keras yang mencoreng nama baik Pondok Pesantren As’adiyah Baburrahman Galung Beru, maka akan diserahkan kembali kepada kedua orangtuanya.
16. Atauran poin 1 sampai poin 15, wajib ditaati dan dipatuhi.
Wabillahi Taufiq Wassa’adah
Wassalamu Alaikum Wr. Wb
MENGETAHUI;
KETUA YAYASAN
KM RUSLI RAHMAN, S.FiL.I., M.Pd |
PEMBINA
JUSMAN IMAM AL-HIRLANY, S.Pd.I |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar